MATERI I
MENGENAI JENIS-JENIS DAN FUNGSI ARSIP
Standar Kompetensi:
Mengelola
Sistem Kearsipan
Kompetensi Dasar:
Menentukan
Sistem Kearsipan
Materi Pembelajaran:
Mengenai
Jenis dan Fungsi Arsip
A. PENGERTIAN ARSIP
The Liang Gie, dalam bukunya Administrasi Perkantoran Modern,
menyatakan bahwa arsip adalah suatu kumpulan warkat yang disimpan secara
sistematis karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat
secara cepat ditemukan kembali. Adapun warkat (record) adalah setiap catatan
tertulis atau bergambar yang memuat keterangan mengenai sesuatu hal atau
peristiwa yang dibuat orang untuk membantu ingatannya.
Arsip adalah kumpulan warkat yang
dibuat maupun diterima oleh lembaga pemerintahan swasta maupun perorangan dan
mempunyai nilai guna, yang disusun menurut sistem tertentu agar pada saat
diperlukan dapat ditemukan kembali secara cepat dan tepat.
Dapat
disimpulkan bahwa tidak semua warkat atau surat dapat dikategorikan sebagai
arsip. Surat atau warkat, baru dapat dinyatakan sebagai arsip apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Merupakan
kumpulan warkat.
2. Mempunyai
nilai guna
3. Disimpan
menurut sistem tertentu
4. Apabila
diperlukan, dapat ditemukan secara cepat dan tepat.
B.
PERANAN,
FUNGSI DAN NILAI GUNA ARSIP
Adapun peranan dari arsip, antara lain sebagai berikut:
Adapun peranan dari arsip, antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai
sumber ingatan
2. Sebagai
sumber informasi
3. Sebagai
bukti resmi untuk pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi
4. Sebagai
sumber bahan pertimbangan keputusan
5. Sebagai
sumber bahan pengawasan
6. Sebagai
sumber bahan pertimbangan evaluasi
Fungsi
Arsip menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 pasal 2 sebagai berikut
1.
Arsip
dinamis
Diartikan sebagai arsip
yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara
langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara
2.
Arsip
statis
Diartikan
sebagai arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan
sehari-hari Administrasi Negara.
Nilai
guna arsip adalah nilai kegunaan yang terkandung dalam arsip
didasarkan atas kepentingan pengguna arsip itu sendiri.
C. JENIS-JENIS
ARSIP
1. Ditinjau
dari kepentingannya yaitu melihat arsip dari segi penting
tidaknya arsip tersebut sesuai dengan nilai guna yang terkandung didalamnya.
Menurut Ensiklopedia Administrasi, arsip atau
warkat jenis ini dapat dibedakan menjadi:
a. Vital record (warkat yang sangat
penting), yaitu warkat yang mempunyai nilai sangat penting bagi
suatu organisasi atau instansi. Oleh karena itu, warkat jenis ini perlu
disimpan secara terus-menerus (abadi) selama organisasi itu masih berdiri.
b. Important record (warkat penting),
yaitu warkat yang mempunyai kegunaan besar untuk suatu jangka waktu yang cukup
lama (3 tahun ke atas).
Oleh karena itu, warkat
jenis ini perlu disimpan secara tertib, misalnya surat perjanjian sewa menyewa
dan lain-lain.
c. Useful record (warkat yang berguna),
yaitu warkat yang mempunyai kegunaan biasa untuk jangka waktu biasa. Oleh
karena itu, warkat jenis ini perlu disimpan sesuai dengan daftar retensinya.
Biasanya, diberbagai organisasi/instansi, warkat jenis ini paling banyak
jumlahnya. Contoh, surat-surat kantor/dinas pada umunya.
d. Essensial record (warkat tidak
penting), yaitu warkat yang kegunaannya menjadi habis setelah
selesai dibaca. Oleh karena itu, warkat jenis ini tidak perlu disimpan dalam
file, tetapi dapat langsung dimusnahkan atau cukup diingat isinya/dicatat dalam
buku agenda harian. Contohnya, undangan rapat dan lain-lainnya.
2. Ditinjau
dari fisiknya, yaitu melihat arsip/warkat dari wujud
benda arsip itu sendiri. Arsip/warkat jenis ini terdiri atas :
a. Arsip Tertulis
yaitu wujud arsip berupa tulisan/tertulis Misalnya : surat dinas, akta, dll
yaitu wujud arsip berupa tulisan/tertulis Misalnya : surat dinas, akta, dll
b. Arsip Visual
yaitu wujud arsip yang dapat dilihat berupa gambar, lukisan, ukiran, pahatan
yaitu wujud arsip yang dapat dilihat berupa gambar, lukisan, ukiran, pahatan
3. Ditinjau dari isinya,
yaitu melihat arsip ataupun warkat dari segi isi yang terkandung didalamnya.
Arsip atau warkat jenis ini dapat berupa:
a. Financial record
adalah catatan-catatan mengenai masalah keuangan.
adalah catatan-catatan mengenai masalah keuangan.
b. Inventory record
adalah catatan yang berhubungan dengan keadaan barang dagangan
c. Personnel record
adalah catatan-catatan yang berhubungan dengan masalah kepegawaian.
adalah catatan-catatan yang berhubungan dengan masalah kepegawaian.
d. Sales record
adalah catatan-catatan yang berisi informasi mengenai penjualan.
adalah catatan-catatan yang berisi informasi mengenai penjualan.
e. Production record
adalah catatan-catatan yang berhubungan dengan masalah produksi.
adalah catatan-catatan yang berhubungan dengan masalah produksi.
4. Ditinjau
dari kepemilikannya, yaitu melihat arsip dari aspek
kepemilikannya serta asal arsip tersebut bagi organisasi atau lembaga tersebut.
a. Berasal dari lembaga pemerintahan, antara lain:
a. Berasal dari lembaga pemerintahan, antara lain:
1. Arsip Nasional Pusat (Arnapus).
2. Arsip Nasional Daerah (Arnasda).
b.
Berasal dari instansi pemerintah/swasta;
1. Arsip primer
merupakan arsip asli, bukan salinan, copy, tembusan atau tindasan
merupakan arsip asli, bukan salinan, copy, tembusan atau tindasan
2. Arsip sekunder
adalah arsip yang berupa salinan, copy, tembusan/tindasan
adalah arsip yang berupa salinan, copy, tembusan/tindasan
3. Arsip sentral
adalah arsip yang disimpan di pusat arsip atau arsip yang dipusatkan penyimpannya (sentralisasi).
adalah arsip yang disimpan di pusat arsip atau arsip yang dipusatkan penyimpannya (sentralisasi).
4. Arsip unit
adalah arsip yang penyimpanannya dilakukan di masing-masing unit tempat arsip tersebut dibuat (desentralisasi).
adalah arsip yang penyimpanannya dilakukan di masing-masing unit tempat arsip tersebut dibuat (desentralisasi).
5. Adapun
fungsi arsip menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 pasal 2 sebagai berikut
a. Arsip Dinamis
yaitu arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan dalam penyelenggaraan pelayanaan ketatausahaan dalam ruang lingkup Administrasi Negara. Selanjutnya arsip dinamis menurut fungsi dan kegunaannya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
yaitu arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan dalam penyelenggaraan pelayanaan ketatausahaan dalam ruang lingkup Administrasi Negara. Selanjutnya arsip dinamis menurut fungsi dan kegunaannya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1) Arsip Aktif yaitu arsip yang masih dipergunakan terus-menerus bagi kelangsungan
pekerjaan di lingkungan unit pengolahan suatu organisasi.
2) Arsip
Inaktif atau pasif yaitu arsip yang frekuensi penggunanya sudah mulai menurun
dan pengelolaannya dilakukan oleh unit sentral dalam suatu organisasi/instansi.
b. Arsip Statis
yaitu arsip yang sudah tidak dipergunakan lagi secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kegiatan tugas pokok maupun dalam penyelengaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya dan penyelnggaraan sehari-hari administrasi Negara.
yaitu arsip yang sudah tidak dipergunakan lagi secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kegiatan tugas pokok maupun dalam penyelengaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya dan penyelnggaraan sehari-hari administrasi Negara.
4 komentar:
halo... perlu diupdate untuk dasar hukum pngelolaan arsip. UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP no 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaannya. thank u
halo... perlu diupdate untuk dasar hukum pngelolaan arsip. UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP no 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaannya. thank u
Ayo diperbaiki artikel ini dengan mengacu pada pp yang baru agar lebih lengkap, serta sanksi-sanksi yang ada
Posting Komentar